MATALINEINDONESIA.COM-Tim Penyidik Reskrim Polres Kupang melimpahkan tujuh tersangka kasus pembakaran rumah di Amarasi Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada hari Selasa (27/08) siang.
Para tersangka tersebut adalah NM, MS, JMN, MS, YS, AN, dan ALS.
Proses pelimpahan ini dilakukan oleh Kanit Idik I Polres Kupang, Ipda Basilio Parera, S.H, bersama beberapa personil penyidik pembantu.
Tersangka diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Petherson Mandala, S.H., M.H.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap akhir dari penyidikan yang telah dilakukan secara intensif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.