MATALINEINDONESIA.COM-Viral, Dua Gadis Belia ditangkap oleh Sub Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota karena mencuri sepeda motor.

Penangkapan tersebut dilakukan Rabu (3/4/2024) di Jalan Usiloa, Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang bersama barang bukti sebuah Honda Beat warna putih. Sebelum ditangkap, keduanya sempat melarikan diri ke Tanah Merah.

Dua pelaku berinisial SD berusia 17 tahun dan NRB berusia 15 tahun, ditangkap setelah pemilik sepeda motor melapor ke SPKT Polresta Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, kejadian berawal dari SD minta pemilik sepeda motor mengantarnya ke kosan. Tiba di sana, SD minta pemilik sepeda motor tersebut masuk ke kos untuk beristirahat.

Selanjutnya, SD meminjam sepeda motor dengan alasan membeli kopi, ternyata. ia pergi menemui NRB kemudian membawa kabur sepeda motor dengan nomor polisi DH 4989 KC.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.