MATALINEINDONESIA.COM-Diduga seorang oknum PNS Rudianto Tse dilaporkan Ke Polres TTS atas Kasus Penganiayaan Terhadap Dewi Meliandy Yustina Ataupah warga Kelurahan Cendana RT/RW: 008/003, Kota Soe.

Rudianto dan Dewi diketahui merupakan sepasang kekasih. Rudianto adalah pegawai PPPK di Kecamatan Polen sedangkan pacarnya merupakan guru honorer di SD Inpres Sonapolen.

Adapun Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/102/IV/2024/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 01 April 2024 pukul 17.25 WITA.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan diterangkan bahwa Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1), yang terjadi di Jl Flamboyan, RT 012, RW 009, Titik koordinat ,Cendana, Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, 01 April 2024, Pukul 16.15 Wita, dengan terlapor atas nama Rudianto J. Tse.

Dalam laporan tersebut diuraikan kejadian bahwa benar pada hari ini senin, 01 April 2024, sekitar pukul 13.30 Wita, bertempat di kost milik pelapor / korban diduga telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Rudianto J.Tse terhadap pelapor/ korban dengan cara memukul, mencekik hingga korban mengalami sakit di bagian dada dan kepala. Usai membuat laporan polisi, korban melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.