Kupang,Matalineindonesia.com-Kordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Menyoroti terkait Kenaikan harga Pertamax dan wancana kenaikan dan kelangkaan Pertalite mempertontonkan ketidak berdayaan Pemerintah Indonesia.
“berkaca pada kondisi ekonomi masyarakat saat ini, pasca di landa Covid-19 yang berkepanjangan menyebabkan krisis ekonomi serta hancurnya UMKM karena sangat sulit bersaing.
Demikian yang disampaikan Oleh Korda BEM Nusantara Wilayah NTT Willibaldus C. Orlando Kepada media ini, Sabtu 02 /04/2022
Ditengah masyarakat membutuhkan Pemerintah Indonesia saat ini, masyarakat di hadapkan dengan formula kenaikan harga BBM Pertamax di tengah kelangkaan Pertalite serta penghilangan Premium.
Ini tentunya tidak sesuai dengan wacana Pemerintah mengajak masyarakat untuk memulihkan ekonomi, seperti mencekik dikala susah kenaikan BBM jenis Pertamax, kelangkaan Pertalite dan penghilangan Premium sangat disayangkan oleh BEM NUSANTARA Wilayah NTT ,”Ungkap Wily
Pemerintah mempertontonkan ketidakberdayaan dan ketidak mampuan Pemerintah untuk hadir ditengah masyarakat Indonesia.
Kenaikan harga Pertamax, kelangkaan Pertalite serta Penghilangan Premium dapat berimbas pada seluruh sektor. Maka dari itu BEM Nusantara Wilayah NTT meminta pemerintah untuk mengembalikan UU 8 tahun 1971,”
Lanjutnya, Melihat bahwa ini impact dari IPO nya Pertamina sehingga PSO tidak dapat lagi di topang karena Subholding Pertamina wajib Untung,
“Pemerintah wajib memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini belum stabil.
Willibaldus C. Orlando juga berharap, pemerintah dapat memperhatikan aspek-aspek kebutuhan masyarakat diantaranya adalah BBM yg murah, Maka dari itu Kami BEM Nusantara meminta pemerintah hadir di tengah masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.