MATALINEINDONESIA.COM–Perbatasan perairan selatan Indonesia, terutama di sekitar Pulau Rote, NTT, dan Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Islands yang telah dinyatakan oleh Kemenlu RI sebagai wilayah teritori Australia, terus menjadi perhatian serius.

Gabriel Goa, Penasehat Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia (Koalisi) sekaligus penasehat PADMA Indonesia, mengungkapkan kekhawatirannya terkait tata kelola perbatasan tersebut.

Dalam keterangannya, Gabriel menyatakan tidak ingin membahas isu Pulau Pasir dalam ranah hukum internasional karena Kemenlu RI telah menegaskan bahwa Pulau Pasir tidak termasuk dalam wilayah NKRI sejak Deklarasi Juanda 1957 dan UU No. 4 Tahun 1960.

Ditambah lagi, ada MoU 1974 dan MoU pembaruan antara Indonesia-Australia pada tahun 1981 dan 1989 yang mengizinkan nelayan tradisional NTT untuk menangkap ikan dan teripang secara tradisional di kawasan Pulau Pasir.

Namun, Gabriel menyoroti maraknya lalu lintas kapal dengan ABK dan kapal nelayan yang melewati laut perbatasan hingga masuk ke kawasan Australia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.