MATALINEINDONESIA.COM-Komnas Perempuan, lembaga independen di Indonesia yang dibentuk pada 15 Oktober 1998, berkomitmen untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.

Lembaga ini lahir sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, setelah tragedi kekerasan seksual pada kerusuhan Mei 1998.

Dalam struktur organisasinya, Komnas Perempuan memiliki komisi Paripurna dan Badan Pekerja yang terdiri dari anggota beragam latar belakang.

Untuk mendukung kegiatan rutin, lembaga ini memperoleh dukungan dari APBN dan hibah lembaga donor, dengan melakukan pertanggungjawaban publik melalui laporan tertulis dan acara “Pertanggungjawaban Publik.”

Komnas Perempuan memiliki peran strategis sebagai salah satu lembaga pemerintahan Indonesia yang menangani hak asasi manusia, bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.