MATALINEINDONESIA.COM-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan lembaga yang berperan penting dalam mengalokasikan dana dari kas negara ke berbagai unit kerja di bawah kementerian atau lembaga lain, serta di bawah Kementerian Keuangan sendiri.

KPPN bekerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, namun berada di bawah tanggung jawab langsung Kepala Kantor Wilayah.

Tugas utama KPPN adalah mengelola dan mengalokasikan dana sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Bea Cukai yang mengumpulkan pendapatan, KPPN bertanggung jawab untuk menyalurkan anggaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU APBN. KPPN terbagi menjadi lima kantor berdasarkan fungsinya.

Posisi yang Dibutuhkan

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.