MATALINEINDONESIA.COM-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengesahkan aturan baru mengenai syarat pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur batas minimal dan maksimal usia pelamar PPPK.

Berdasarkan aturan tersebut, fresh graduate SMA yang baru lulus di tahun 2024 ternyata belum bisa langsung mendaftar sebagai PPPK. Pasal 23 ayat 1b dari Permenpan RB No 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa batas usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun.

“Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sebagai perbandingan, dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, batas usia minimal pelamar adalah 18 tahun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.