MATALINEINDONESIA.COM-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati memprediksi musim kemarau tahun 2024 di sebagian besar wilayah Indonesia mundur dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Adapun puncak musim kemarau 2024 diprediksikan terjadi di bulan Juli dan Agustus 2024.
“Jika dibandingkan terhadap rerata klimatologinya (periode 1991-2020), maka awal musim Kemarau 2024 di Indonesia diprediksi MUNDUR pada 282 ZOM (40%), SAMA pada 175 ZOM (25%), dan MAJU pada 105 ZOM (15%),” ungkap Dwikorita dalam Konferensi Pers Awal Musim Kemarau di Kantor BMKG di bilangan Kemayoran, Jakarta (15/3/2024).
Dwikorita menjelaskan, wilayah yang awal kemaraunya diprediksikan mundur yaitu sebagian Sumatra Utara, sebagian Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, sebagian besar Kalimantan, sebagian Bali, NTB, sebagian NTT, sebagian Sulawesi Tenggara, sebagian Sulawesi Barat, sebagian besar Sulawesi Tengah, Gorontalo, sebagian Sulawesi Tengah dan sebagian Maluku.
Sementara itu, tambah dia, jika dibandingkan terhadap rerata klimatologinya (periode 1991-2020), maka secara umum Musim Kemarau 2024 diprediksi bersifat NORMAL dan ATAS NORMAL, masing-masing sebanyak 359 ZOM (51,36%) dan 279 ZOM (39,91%). Namun, terdapat 61 ZOM (8,73%) yang diprediksikan akan bersifat BAWAH NORMAL.
Adapun wilayah yang diprediksi mengalami sifat musim kemarau di bawah normal yaitu di sebagian kecil Aceh, sebagian kecil Sumatra Utara, sebagian kecil Riau, sebagian Kepulauan Bangka belitung, sebagian Jawa Timur, sebagian Kalimantan Barat, sebagian Sulawesi Selatan, sebagian Sulawesi Selatan, sebagian Sulawesi Tenggara, sebagian Sulawesi Tengah, sebagian NTT, Maluku Utara, sebagian Papua Barat, sebagian Papua Tengah dan sebagian Papua Selatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.