MATALINEINDONESIA.COM-Setelah pernyataan keras Presiden Jokowi bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk wilayah zona merah DARURAT HUMAN TRAFFICKING, kini kembali KOMNAS HAM menyatakan NTT DARURAT HUMAN TRAFFICKING.

Hal ini menegaskan bahwa masalah perdagangan manusia di NTT sangat serius dan memerlukan perhatian mendesak.

Pernyataan dari Presiden Jokowi dan KOMNAS HAM ini sangat beralasan, mengingat hingga saat ini belum ada “sense of emergency Human Trafficking NTT” dari dinas dan pihak terkait, baik di Provinsi NTT maupun 22 Kabupaten/Kota se NTT.

Fakta menunjukkan bahwa sejak dikeluarkannya Keputusan Gubernur NTT nomor 135 tahun 2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, hingga kini belum ada langkah konkret seperti rapat koordinasi atau program aksi nyata yang dilakukan.

Lebih parahnya lagi, pemerintah kabupaten dan kota se NTT tampak tidak peduli dengan pernyataan keras dari Presiden Jokowi dan KOMNAS HAM.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.