Matalineindonesia.com-Upaya beberapa pihak masih mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan batasan umur kandidat capres-cawapres dan pernah menjadi pemimpin kepala daerah Gubernur, Bupati/Walikota masih dipersoalkan beberapa pihak. Upaya itu dinilai untuk menghadang dan menjegal bacawapres Gibran Rakabuming Raka tampil di pentas konstestasi Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) kepada media, Minggu (5/11/2023). Usai menggelar Syukuran Peresmian Posko Nasional Relawan Barisan Pembaharuan 08 untuk Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka 2024-2029.
“Penjegalan dan penghadangan ini adalah pembangkangan dan makar konstitusi, dimana menginginkan putusan MK dianulir. Padahal upaya gugatan dan laporan etik di Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK), tidak ada relevansi terhadap putusan MK sendiri,” tandas tokoh muda relawan Jokowi ini.
Menurutnya, apapun putusan MK-MK secara hirarki dan konstitusi tidak bisa membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, walau putusannya terjadi ada dissenting opinion. Sebab kata pria yang biasa disapa Gus Din ini, semua putusan MK diputuskan secara kolektif anggota MK.
“Kalau putusan MK mau dihadang dan dibatalkan adalah Makar dan Pembangkangan Konstitusi. Kalau putusan MK ini dibatalkan, maka semua putusan bisa dibatalkan semua dan negara ini bisa bubar,” terang Gus Din.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.