MATALINEINDONESIA.COM-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memonitor masih terjadinya hujan intensitas sangat lebat hingga ekstrem sejak tanggal 22 April 2024 di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain di Luwu Utara (Sulawesi Selatan), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), dan Tanjung Perak Surabaya (Jawa Timur).

Kondisi tersebut turut memicu terjadinya bencana hidrometeorologi di beberapa wilayah. Berdasarkan informasi perkembangan musim BMKG, diketahui bahwa sekitar 63% wilayah Zona Musim diprediksi mengalami Awal Musim Kemarau pada bulan Mei hingga Agustus 2024, dan untuk saat ini di periode pertengahan April beberapa wilayah masih cukup basah dan terjadi hujan.

Selain potensi hujan, awal pekan ini terpantau gelombang panas (heat wave) melanda berbagai negara Asia dan Asia Tenggara, seperti Thailand yang berada dekat dengan Indonesia dengan suhu maksimum mencapai 52°C. Di Indonesia sendiri suhu udara maksimum diatas 36.5°C tercatat di beberapa wilayah, yaitu pada tanggal 21 April di Medan, Sumatra utara mencapai suhu maksimum 37.0°C, dan di Saumlaki, Maluku mencapai suhu maksimum sebesar 37.8°C serta pada tanggal 23 April di Palu, Sulawesi Tenggah mencapai 36.8°C.

dilansir dari situs resmi BMKG, Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto di Jakarta, Sabtu (27/4/2024) mengungkapkan bahwa dalam sepekan ke depan, BMKG mengidentifikasi masih adanya potensi peningkatan curah hujan secara signifikan, yakni di sebagian besar Sumatera, Jawa bagian barat dan tengah, sebagian Kalimantan dan Sulawesi, Maluku dan Sebagian besar Papua.

“Potensi hujan signifikan terjadi karena kontribusi dari aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO), Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial, serta kondisi suhu muka laut yang hangat pada perairan wilayah sekitar Indonesia,” tambah Guswanto.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.