MATALINEINDONESIA.COM-Polisi Imigrasi Malaysia dilaporkan menangkap 22 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal NTT di Malaysia.
Penggerebekan ini terjadi di daerah Kinta dan Kampar, Malaysia, pada pukul 03.00 dini hari.
Demikian disampaikan Oleh Ketua Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa Kepada Media ini, Selasa, 20/08/2024.
Gabriel Goa mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, terdapat 22 PMI ilegal yang terjaring, dimana 18 di antaranya berasal dari NTT.
Dari 18 PMI asal NTT tersebut, lima orang berasal dari Malaka dan 13 orang dari Timor Tengah Selatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.