MATALINEINDONESIA.COM-Pemerintah memberikan kenaikan gaji para pensiunan dengan persentase lebih besar dari kenaikan gaji para PNS yang masih aktif.
Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen diumumkan oleh Presiden Jokowi Pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu
“Setelah penantian panjang hampir empat tahun yaitu sejak kenaikan gaji yang terakhir pada 2019 lalu akhirnya presiden Jokowi mengumumkan kenaikan Gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Pemberian kenaikan gaji ini bertujuan sebagai upaya menjaga daya beli para pensiunan di tengah ancaman inflasi yang akan terjadi di Indonesia.
Adapun kebijakan tersebut diambil lantaran para pensiunan sudah tidak berhak menerima tunjangan kinerja dengan nominal yang melebihi gaji pokok ASN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.