MATALINEINDONESIA.COM-Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 kembali menarik perhatian dengan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dikenal mematikan bagi para pejuangnya.
Tes ini menjadi batu ujian bagi ribuan calon yang berkompetisi untuk memperebutkan posisi di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Standar Kelulusan SKD Menurut informasi yang dihimpun dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berikut adalah passing grade yang harus dilampaui untuk berbagai formasi CPNS PPPK:
Guru: Passing grade untuk formasi ini tergolong tinggi, dengan rata-rata nilai yang harus dicapai mencapai 80 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Kompetensi Pedagogik.
Tenaga Kesehatan: Peserta harus mampu mencapai nilai minimal 85 dalam mata pelajaran Kompetensi Bidang (Tes Wawasan Kebangsaan dan Bahasa Inggris).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.