MATALINEINDONESIA.COM–Menjelang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, pemerintah telah mengumumkan sejumlah syarat dan aturan terbaru.

Pendaftaran CPNS dan PPPK diharapkan akan menarik minat banyak warga di seluruh Indonesia, termasuk di Kupang dan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat Umum CPNS dan PPPK 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI) – Pelamar harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.

2. Usia – Pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal pendaftaran. Sementara untuk PPPK, usia maksimal adalah 58 tahun.

3. Pendidikan – Minimal lulusan SMA atau sederajat. Untuk beberapa posisi tertentu, kualifikasi pendidikan lebih tinggi mungkin diperlukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.