MATALINEINDONESIA.COM-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru saja menetapkan aturan baru terkait batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.

Aturan ini dirancang untuk menyelaraskan kebutuhan instansi pemerintah dengan kualifikasi dan kompetensi pelamar, serta memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi PNS.

Dalam peraturan baru ini, batas usia pelamar untuk formasi umum ditetapkan sebagai berikut:

1. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

2. Untuk formasi khusus seperti tenaga medis dan tenaga pengajar di daerah terpencil, batas usia maksimal dapat mencapai 40 tahun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.