Kupang,Matalineindonesia.com -‘JURNALISMEDUNGU’, istilah ini terdengar kasar di telinga para jurnalis/wartawan atau pegiat media baik cetak dan eletronik maupun online. Namun fenomena jurnalismedungu itu bak ‘bopeng’ yang merusak wajah dunia jurnalisme dan kredibilitas serta integritas para pegiat jurnalisme.
Tulisan ini merupakan secuil refleksi kritis atas kondisi faktual praktek jurnalisme oknum pegiat pers di tengah lautan persoalan kasus dugaan korupsi di Bank Pemerintah Daerah atau bankNTT saat ini. Di persoalan ini, media dan para jurnalis tampak dikondisikan untuk tersegregasi dalam dua kubu, yakni media dengan pemberitaan kritis dan tajam tentang dugaan korupsi di bankNTT dan media pro bankNTT dengan semangat pemberitaan puja-puji dan hiperbola tentang BankNTT.
Saya berharap, tulisan ini sebagai kado sekaligus momentum refleksi bersama para pegiat pers di NTT di HariPersNasional Tanggal 9 Februari 2023.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak memberikan defenisi gamblang dan lengkap tentang istilah ‘JurnalismeDungu’, kecuali kalau kita berusaha memahami maknanya kata demi kata. KBBI mendefinisikan kata jurnalisme sebagai pekerjaan (profesi) mengumpulkan serta menulis berita di media massa, baik cetak maupun elektronik.
Jurnalisme juga dapat berarti dunia kewartawanan. Kata lain dari jurnalisme yaitu jurnalistik yang oleh KKBI berarti segala sesuatu yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran. Jurnalistik juga berarti seni kejuruan yang berkaitan dengan pemberitaan serta persuratkabaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.