Kupang,Matalineindonesia.com-PemerintahProvinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Terlibatsecaralangsung dalam PengelolaanTamanNasionalKomodo (TNK). Keterlibatan itu ditandai dengan ditandatanganinya PerjanjianKerjaSama (PKS) antara Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik PemerintahProvinsiNTT, PT Flobamor dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Taman Nasional tentang Penguatan Fungsi Kelembagaan, Perlindungan Kawasan dan Pengembangan Wisata Alam di TNK.
Pelibatan PemerintahProvinsiNTT dan Kabupaten Manggarai Barat untuk Mengelolah TamanNasionalKomodo tentu tidak datang begitu saja. Pelibatan tersebut membutuhkan perjuangan yang panjang dan Alot oleh GubernurNTT,ViktorBungtiluLaiskodat kepada Pemerintah Pusat melalui KLHK. Selama ini TNK dan sekitarnya dikelola oleh KLHK dan Pemerintah, Provinsi NTT tidak mendapat manfaat dari Keberadaan Komodo yang kini telah menjadi satu dari 7 keajaiban dunia.
Pasca itu PemerintahProvinsiNTT melalui PT Flobamora melakukan konsolidasi untuk mengelola TNK dan sekitarnya. Hal pertama yang dilakukan adalah konsoliidasi terkait pengelolaan TNK berbasis riset ilmiah yang dilakukan oleh para ahli konservasi serta penetapan tarif masuk TNK.
Keputusan pembatasan kunjungan dan penetapan tarif ini mendapat reaksi masyarakat secara luas. Namun hiruk pikuk tersebut seakan melupakan sukses besar PemerintahProvinsiNTT yang berhasil melobi pemerintah pusat untuk bersama sama mengelola TNK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.