Kupang,Matalineindonesia.com–Pemerintah Provinsi NTT Melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Menilai Bahwa pencabutan peraturan gubernur (Pergub) NTT nomor 85 tahun 2022 tentang penyelenggaraan konservasi TamanNasionalKomodo (TNK) tidak berpengaruh Terhadap MoU dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang telah di tanda tangani .
Demikian yang disampai oleh Pemerintah Provinsi NTT Melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur DR. Zet Sony Libing, M.Si didampingi Karo Hukum Setda Provinsi NTT, Odermaks Sombu, S. H, M. A, M. Saat Melakukan Jumpa Pers Bersama Awak Media di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi NTT,Sabtu,26/11/2022.
Sony Mengatakan bahwa Sehubungan dengan kerja sama penguatan fungsi TamanNasionalKomodo antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Ia Menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT, Melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan hal-hal sebagai Berikut diantaranya:
1. Pemerintah Provinsi NTT dan Masyarakat NTT bersama Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, berkomitmen untuk tetap menjaga dan melestarikan Komodo dan ekosistemnya sebagai warisan dunia dan anugerah Tuhan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Karena itu Pemerintah bersama Masyarakat akan terus melakukan konservasi dan menerapkan pariwisata berkelanjutan.
2. Komitmen Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Pusat dalam hal penguatan fungsi TamanNasionalKomodo, didasari pada :
a) MoU antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang telah di tanda tangani pada tanggal 24 November 2021 di Kupang.
b) Perjanjian Kerjasama antara Balai TamanNasionalKomodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
c) Ijin Usaha Pengelolaan Jasa Wisata Alam yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT. Flobamor untuk melakukan Usaha Jasa Wisata di TamanNasionalKomodo.
3. Berkaitan dengan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur (pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengkaji Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di TamanNasionalKomodo dari aspek hukum atas saran dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat maupun pelaku pariwisata maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di TamanNasionalKomodo dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2022.
4. Pencabutan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur ini tidak berpengaruh terhadap keberadaan MoU, Perjanjian Kerja Sama dan Ijin Usaha yang telah ditandatangani dan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada PT FLobamor.
Ini berarti bahwa kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat tetap berjalan sesuai dengan 3 (tiga) dokumen tersebut di atas dalam rangka mendukung konservasi dan pariwisata berkelanjutan di Taman NasionalKomodo.
5. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia akan melaksanakan penguatan fungsi TamanNasionalKomodo sesuai dengan MoU, Perjanjian Kerja Sama dan Ijin Usaha pada tanggal 1 Januari 2023, setelah mengalami penundaan pelaksanaannya dari tanggal 1 Agustus 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.