Matalineindonesia.com-Diketahui sebanyak 25 kampus di Indonesia yang terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat telah dicabut izin operasionalnya.
Awalnya ada 17 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya tapi ternyata, jumlahnya terus meningkat sepanjang Januari-Mei 2023.
Tercatat hingga 25 Mei 2023
Kemendikbudristek 25 kampus di Indonesia tersebut tidak izin beroperasional.
Adapun pelanggaran berat tersebut mulai dari menggelar pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, hingga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman, mengatakan, pencabutan izin tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.