Matalineindonesia.com-Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada tanggal 2 Mei 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melakukan kesepakatan bersama dengan Global Katalyst e.V tentang Pendidikan Vokasi dan Training Industri.

Dalam laporannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi mengungkapkan, Kesepakatan tersebut bertujuan untuk membangun potensi sumber daya manusia baik melalui jalur on the job trainning maupun studium bagi para pemuda NTT untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan agar siap kerja dan mampu bersaing secara global serta mampu menciptakan lapangan kerja.

“Obyek dalam kesepakatan bersama dimaksud adalah pendidikan Vokasi dan Training Industri dengan ruang lingkup meliputi bidang jasa krusial dan bidang teknik dalam jangka waktu 4 tahun dengan kuota yang diberikan untuk NTT yaitu sejumlah 2.000 peserta di tahun 2023,” ungkap Kadis Linus Lusi.

Sementara itu, dalam sambutannya, Direktur Global Katalyst e.V Dr. Kynann Aninditha menjelaskan, kerjasama ini diharapkan dapat mendukung pengembangan sumber daya manusia di Indonesia terkhusus di NTT dan menghasilkan para pemuda yang lebih kompeten dan adaptif terhadap tantangan global.

“Terimakasih atas kesempatan kerjasama ini, untuk menjalani program kuliah ini. Saya bersama teman-teman diaspora memiliki konsen yang sama untuk meningkatkan pendidikan dan kapasitas masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat NTT. Pendidikan vokasi merupakan pilar yang penting dalam meningkatkan daya saing sumber daya manusia. Sinergi ini sangat perlu untuk meningkatkan kompetensi para siswa agar memberikan kontribusi terhadap pengembangan sumberdaya manusia dan daya saing ekonomi masyarakat di NTT,” Kata Kynann.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.