MATALINEINDONESIA.COM–Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk memberhentikan Kepala UPTD TK Pembina Negeri Kesetnana, Norlintje M.J. Dethan, S.Pd., menuai Polemik.

Berdasarkan Surat Keputusan DIKBUD.06.01.01/08.2025 yang diterbitkan pada 5 Februari 2025, Norlintje resmi diberhentikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS, Musa Benu, S.H.

Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra. Norlintje menilai pemberhentiannya penuh ketidakadilan dan keberpihakan.

Ia menyebut pencopotannya tidak memiliki dasar yang kuat, terutama karena berkaitan dengan laporannya terhadap seorang guru PPPK, Yandri Paulina Lussi, S.Pd., yang diduga melakukan berbagai pelanggaran.

Dalam keterangannya kepada media pada Minggu, 9 Februari 2025, Norlintje mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan Yandri Paulina Lussi sebanyak dua kali ke Dinas Pendidikan TTS terkait tujuh pelanggaran yang dilakukan, namun tidak ada tindakan lebih lanjut. Sebaliknya, ia justru diberhentikan secara mendadak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.