MATALINEINDONESIA.COM-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah Nadiem mendengarkan masukan dari masyarakat dan berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT.
Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan me-reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” ujar Menteri Nadiem dalam siaran pers, Senin (27/5/24).
Nadiem menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Presiden membahas berbagai isu di bidang pendidikan, salah satunya mengenai UKT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.