Matalineindonesia.com–UniversitasNusaCendana (Undana) Kupang kembali mencetak 2 GuruBesar. Hal tersebut ditandai dengan Upacara PengukuhanGuruBesarUniversitasNusaCendana yang dilaksanakan di Auditorium Kampus Undana pada Kamis 03 Agustus 2023.
Upacara pengukuhan ini juga dihadiri langsung oleh GubernurNTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL).
Kedua GuruBesar yang dikukuhkan tersebut yakni Prof. Dr. Yantus Aristarkus B. Neolaka, S.Pd., M.Si (Bidang Ilmu Kimia Analitik – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) yang juga merupakan GuruBesar ke 49 Undana, dan Prof. Dr. I Gusti Made Ngurah Budiana, S.Si., M.Si (Bidang Ilmu Teknik Kimia Organik – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) yang merupakan GuruBesar ke 50 Undana.
GubernurVBL dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi kepada UniversitasNusaCendana yang terus melahirkan gurubesar sebagai bagian dari perkembangan ilmu pengetahuan dan juga mencetak sumber daya manusia yang berkompeten dan berdaya saing.
“Kita apresiasi dan terima kasih kepada Undana yang hari ini kembali melahirkan 2 GuruBesar atau Profesor dan ini adalah kebanggaan kita semua. Kita patut berbangga karena kita menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam bidang keilmuan yang punya peran penting memajukan daerah ini pada bidang ilmu dengan riset yang dilakukan dan tentunya punya dampak besar pada peradaban masa kini dan masa mendatang” kata Gubernur.
“Saya minta Undana perlu terus lakukan riset ilmiah terapan. Kampus ini merupakan kampus terbesar di NTT maka harus mampu melahirkan karya dari riset ilmiah yang punya dampak positif. Terus lakukan riset terkait potensi alam yang ada di NTT sehingga ada peningkatan ekonomi dan juga mendatangkan kekayaan baru. Dari riset kita bukan hanya kaya akan ilmu namun juga ada peningkatan ekonomi dan kekayaan yang dihasilkan dari riset tersebut. Kita harus mampu ciptakan karya dan produk kita dengan terus melahirkan inovasi dan produktifitas yang hebat,” ujar GubernurVBL.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.