Kupang,Matalineindonesia.com-Universitas Citra Bangsa (UCB) telah membuka pendaftaran SPMB Tahun Akademik 2022/2023. Hal ini diungkapkan oleh penanggungjawab umum Panitia Pendaftaran Mahasiswa Baru, Vinsen Belawa Making SKM.,M.Kes Sabtu (23/04/2022) “Kami telah membuka pendaftaran sejak Maret dan ini di lakukan secara online setiap harinya”. Jelas Making yang juga Dekan Fakultas Kesehatan UCB.
“Banyak pihak mengatakan kampus kita mahal, tetapi sebenarnya tidak. Baik Fakultas Kesehatan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Fakultas Teknik, semua murah dan terjangkau. kita lebih murah dari yang lain. Bisa bandingkan sendiri. Dan 95 persen Mahasiswa kita yang semester tiga ke atas mendapat beasiswa UKT. Bagi mereka yang kurang mampu kita prioritaskan karena ada banyak beasiswa yang ada di kampus ini”. Lanjut Making.
Ketua Panitia Penerimaan Arijanti S Ulnang, SST., MHlthServMt mengajak para lulusan SMA/SMK agar tidak ragu masuk ke UCB. “Bagi adik-adik calon mahasiswa tidak usah ragu untuk memilih kampus UCB sebagai tempat kuliah.
UCB memiliki 3 Fakultas yakni 11 Prodi dan Profesi Ners : Fakultas Kesehatan; Prodi Diploma III Kebidanan , akreditasi B, Prodi Ners dan Profesi Ners Akreditasi B, Prodi Farmasi Akreditasi B, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Ter-Akreditasi; Prodi Bahasa Inggris, Prodi PGSD dan Prodi Pendidikan Informatika. Fakultas Teknik, Ter-Akreditasi; Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknologi Informasi dan Bisnis Digital,” Lanjut lulusan luar negeri ini.
“Bagi Bpk/Ibu/Sdra/i yang ingin mendaftarkan diri atau memiliki anak, saudara, ponaan dan tetangga yang ingin melanjutkan pendidikannya, silakan kunjungi link pendaftaran kami lewat link ; cyber-chmk.net/siakad/spmb dan Persyaratan SPMB silakan cek di ucb.ac.id. Apabila ada info lanjut dapat hubungi nomor WhatsApp +62 812 3906 6616 – Pusat Pelayanan,”Tutup Arijanti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.