MATALINEINDONESIA.COM-Mantan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Alberto A. Tatibun, S. Pi, S. H Mengadukan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas Ke Dewan Etik DPP Partai Golkar di Jakarta.
Alberto Tatibun kepada media usai menjalani sidang perdana sebagai pelapor di Dewan Etik DPP
Partai Golkar menyampaikan bahwa proses pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris sebenarnya telah dilakukan sepekan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Caleg Partai Golkar oleh KPU November 2023 lalu,
namun baru ia adukan ke Dewan Etik setelah Pemilu karena tak ingin menggangu konsentrasi semua pihak yang sedang tertuju pada Pemilu
“Saya diberhentikan itu sepekan setelah DCT, namun baru saya ajukan ke Dewan Etik awal Maret lalu karena waktu itu semua pihak sedang konsentrasi dengan kerja pemenangan dan tidak bagus jika kelihatan tidak guyup sesama kader jelang Pemilu. Saya adukan dan hari ini Senin, (18/3/2024) secara resmi dipanggil untuk menjalani sidang perdana mendengarkan keterangan terkait materi aduan saya,” urainya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.