MATALINEINDONESIA.COM–Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang tidak mengalami penurunan dimasa kepemimpinan Jefri Riwu Kore (Jeriko) sebagai Wali Kota Kupang (2018-2022). Karena saat ia memimpin Kota Kupang, muncul aturan baru dari Pemerintah Pusat (Pempus) yang mengatur dana Kapitasi Kesehatan dan dana BOS dipisahkan dari PAD.

Hal ini disampaikan Jeriko menjawab pertanyaan Agustinus Mboi, warga Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang saat pertemuan silaturahmi dan diskusi bersama warga Kelurahan Airnona pada Rabu, 11 September 2024.

“Saat saya memimpin, ada aturan baru dari Pemerintah Pusat, bahwa Kapitasi komponen untuk kesehatan dan dana BOS (sekitar Rp60 Miliar, red) tidak boleh dihitung sebagai PAD. Jadi PAD kita hanya Rp170 Miliar. Rp200 Miliar kurang Rp60 Miliar seharusnya Rp140 Miliar.

Namun karena kita menata pembayaran pajak dengan baik, maka PAD bisa meningkat (meningkat Rp30 Miliar, red) dengan baik,” jelasnya.

Menurut Jeriko, pada tahun 2016 dan 2017 sebelum dirinya memimpin sebagai Wali Kota Kupang, posisi PAD Kota Kupang saat itu sekitar Rp200 Miliar lebih.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.