MATALINEINDONESIA.COM-Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang nomor urut 4, Jefri Riwu Kore dan Lusia Adinda Lebu Raya (Jeriko-Adinda) menyampaikan pertanyaan tentang ekosistem digital Smart City kepada pasangan calon nomor urut 2 Jonas Salean dan Aloysius Sukardan dalam debat publik Pilkada Kota Kupang, Sabtu (2/11) malam di Hotel Kristal.

Dalam segmen kelima debat publik tersebut, pasangan Jeriko-Adinda mendapat giliran melempar pertanyaan kepada pasangan Jonas-Alo. Pertanyaan pun disampaikan oleh calon Wakil Wali Kota, Lusia Adinda Lebu Raya.

“Untuk menjalankan Smart City kita butuh ekosistem digital yang menjadi fondasi utama. Bagaimana strategi paslon nomor dua untuk penguatan ekosistem digital yang selama ini sudah dibangun oleh bapak Jeriko,” tanya Lusia Adinda.

Menjawab itu, Jonas menjelaskan pihaknya akan lakukan persiapan sumberdaya manusia, perangkat lunak dan perangkat keras. Menurutnya, dua hal itu sangat penting.

“Kalau kita ada perangkat lunak, ada perangkat keras, tapi sumberdaya aparatur pemerintah kota tidak siap, karena ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” kata Jonas.

Ia juga menambahkan, berbicara soal Smart City yaitu mengelola pemerintahan dengan teknologi, mempercepat pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Kupang. Oleh karena itu, dibutuhkan aparatur yang handal.

Jonas kemudian menjelaskan soal birokrasi khususnya penempatan pejabat berdasarkan merit system, sesuai kompetensi, pangkat, jabatan dan daftar urutan kepangkatan.

Ia juga mengatakan saat ini Indonesia sudah terbantu dengan government technology yang dicanangkan Kementerian PANRB. “Karena itu, sistemnya saja. Connect ke pusat selesai. Tentunya perangkat lunak dan perangkat keras kita persiapkan,” ujarnya.

Menanggapi itu, Jeriko mengatakan jawaban Jonas belum menyentuh substansi pertanyaan. Pasalnya, ia tidak menjelaskan soal infrastruktur dan suprastruktur yang menjadi bagian penting dari ekosistem digital yang telah dibangun.

“Jadi ekosistem digital faktor utamanya ada tiga, yaitu infrastruktur, suprastruktur dan SDM. Ini yang menjadi dasar untuk kita buat Smart City, yaitu smart governance, smart branding, smart living, smart economy, smart society, smart environment. Itulah yang kita minta dijelaskan,” kata Jeriko.

Dalam respon baliknya, Jonas mengatakan dia lebih memprioritaskan SDM. “Jadi kita dahulukan dulu persiapan SDM-nya baru infrastruktur kita ikut.

Gampang kalau bangun gedung dengan perangkat lunak tinggal kalau ada uang selesai. Kita bicara ini uang,” kata Jonas.

Terkait hal ini, Lusia Adinda Lebu Raya kepada awak media usai debat tersebut mengatakan substansi dari pertanyaan yang diajukannya itu terkait ekosistem digital yang sudah dibangun oleh Jeriko saat menjabat Wali Kota Kupang periode 2017-2022 lalu.

Pasalnya, saat itu Kota Kupang terpilih menjadi salah satu kota di Indonesia yang menerapkan Smart City.

Menurut Lusia, ekosistem digital terdiri dari tiga hal utama yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena saling terkait. Untuk infrastruktur, kata Lusia, Jeriko sudah membangun lebih dari 200 kilometer fiber optic di seluruh wilayah Kota Kupang dan juga sudah menggunakan Pusat Data Nasional yang dibangun Presiden Jokowi.

Untuk suprastruktur, Jeriko telah membuat banyak sekali regulasi tentang digitalisasi yang berujung pada efisiensi di berbagai sektor.

Kemudian untuk SDM, Jeriko telah melakukan kerja sama peningkatan SDM dan juga rekrutmen mahasiswa berprestasi, lakukan KKN tematik untuk penguatan talenta digital.

“Karena bagi kami penguatan ekosistem digital dan juga implementasi Smart City harus bermuara pada sistem yang terintegrasi dan pelayanan yang inklusif.

Jadi ini bukan sekadar bicara, tapi Jeriko sudah berbuat untuk Kota Kupang.

Oleh karena itu, terkait birokrasi, penempatan pejabat, pembayaran tunjangan dan sebagainya tidak ada hubungannya dengan substansi pertanyaan,” kata Lusia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.