MATALINEINDONESIA.COM–Oktavianus Seldy, Liaison Officer (LO) dari pasangan calon Simon Nahak dan Felix Bere Nahak (SN-FBN) Mengatakan bahwa dokumen perbaikan persyaratan pencalonan telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka pada Sabtu, 7 September 2024.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan di sekretariat KPU Malaka dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Bawaslu Malaka.
Menurut Oktavianus Seldy, KPU Malaka telah menyatakan bahwa dokumen perbaikan tersebut lengkap dan memenuhi semua persyaratan pencalonan.
“Dokumen perbaikan ini merupakan hasil verifikasi oleh KPU dan Bawaslu terkait berkas administrasi yang diajukan pasangan calon saat pendaftaran pada 27 Agustus 2024.
Semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.