TTS,Matalineindonesia.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PartaiPerindokabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memastikan, tidak ada Mahar politik bagi bacaleg. namun ada syarat utama yang dikeluarkan DPD PerindoTTS untuk para bacaleg.
Demikian disampaikan Ketua DPD PartaiPerindoKabupatenTTS, Marthen Natonis, S.Hut.,M.Si saat dijumpai wartawan pada Rabu (22 Februari 2023) di sekretariat PerindokabupatenTTS Mengatakan bahwa partaiPerindo, khusus TTS dipastikan tidak ada Mahar, ataupun biaya-biaya pendaftaran bagi bacaleg. Namun ada satu syarat yang juga di anggap syarat utama, yakin para bacaleg diwajibkan harus memasukan foto copy rekening.
“karena Menurutnya isu yang berkembang bahwa, ada Mahar ketika para bacaleg mendaftarkan diri. Oleh karena itu, melalui media ini kita pastikan bahwa PartaiPerindo tidak ada Mahar politik. tapi, kita juga pastikan setiap bacaleg harus masukan fotocopy rekening saja sehingga partai juga tau bahwa bacaleg dari Partaiperindo memang punya kesiapan yang matang,”Jelas Marthen.
Lanjutnya bahwa, Partai Politik adalah ruang untuk pengkaderan para pemimpin daerah dan bangsa. Sederhananya, Partai Politik adalah kumpulan orang-orang sejahtera yang memikirkan nasib daerah dan bangsa. Di sini kita sama-sama memikirkan nasib orang lain yang belum sejahtera. Artinya apa? Caleg bukan ruang untuk mencari pekerjaan. Seorang caleg harusnya merupakan kader yang memiliki visi besar untuk membangun daerah dan bangsa. Karena itu caleg harus orang yang sudah sejahtera sehingga ketika terpilih nanti ia tidak fokus urus diri tapi akan lebih konsen mengurus masyarakat yang diwakili.
Karena itu, “jika ada calegPerindo yang masih berpikir caleg untuk mendapatkan pekerjaan maka saya ingin katakan ini bukan tempatnya. khusus di TTS kita semua tahu bahwa kondisi masyarakat kita masuk kategori miskin ekstrim karena itu kita butuh putra-putri asli TTS yang memiliki panggilan jiwa dan mau berkorban membiasakan diri memberi untuk menyelamatkan masyarakat kita dari kondisi ini,”Urainya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.