Matalineindonesia.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Tengah, NTT telah menerima pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumba Tengah Fredy Umbu Bewa Guty, dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh KPU Sumba Tengah pada Senin 15/5/2023 pukul 02.49 WITA, setelah berakhirnya seluruh Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten.
“Sampai dengan hari ke-14 penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten, KPU Kabupaten Sumba Tengah telah menerima 16 Partai Politik Peserta Pemilu yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten untuk Pemilu Tahun 2024,” ujar Fredy.
Ia merinci 16 partai politik yang diterima pengajuan bakal calegnya antara lain, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia.
Sementara 2 parpol lainnya, yakni Partai Ummat dan Partai Buruh Kabupaten Sumba Tengah tidak menyampaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten sampai dengan hari terakhir penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.