MATALINEINDONESIA.COM-Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang, Paket TULUS resmi mengantongi dua Surat Keputusan (SK) Partai Politik (Parpol) sebagai tiket menuju Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Falentius D. Kebo Sebagai Bakal Calon Bupati dan Kamilus Elu Bakal Calon Wakil Bupati TTU dengan tagline Paket TULUS resmi menerima dua Surat Keputusan (SK) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga melaksanakan deklarasi Akbar yang dihadiri ribuan masa pada Sabtu, 27/07/2024, bertempat Sekretariat pemenangan Paket TULUS yang beralamat di Jln.Kenari, Kelurahan KefaTengah, Kabupaten TTU

Bakal Calon Bupati atas nama Falentinus D.Kebo saat ditemui media ini mewakili Paket TULUS menyampaikan rasa syukur dan juga berterimakasih kepada Tuhan dan juga berterimakasih kepada para kedua pengurus Partai Politik (Parpol ) yakni PKB dan PAN yang resmi memberi kesempatan pada paket TULUS untuk ikut berkompetisi dan berkesempatan menuju Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam proses PILKADA TTU pada bulan September mendatang.Demi berkontribusi secara nyata dalam membangun daerah TTU tercinta.

“Atas nama Paket TULUS tentunya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan karena diberi kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam perhelatan Pilkada dan akan berkontribusi secara nyata dalam membangun daerah TTU yang tercinta ini.

Dan juga berterima kasih kepada parpol – parpol yang berkoalisi terutama PKB dan PAN yang sudah resmi memberikan kepercayaan dan dukungan kepada kami dukungan kepada Paket TULUS untuk ikut berkompetisi pada Pilkada TTU 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.