MATALINEINDONESIA.COM-Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem (DPP Nasdem) telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Model B Persetujuan Parpol KWK untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu. SK ini dikeluarkan dengan nomor: 124-Kpts/PPC/DPP-Nasdem/VIII/2024.

Sebelumnya, Partai Nasdem hanya memberikan rekomendasi kepada pasangan ini untuk melakukan konsolidasi dengan partai politik lain.

Namun, keputusan terbaru ini mengukuhkan dukungan resmi dari Partai Nasdem, memberikan kepastian bagi pasangan “SIAGA untuk NTT Maju” tersebut dalam kontestasi Pilgub NTT 2024.

SK tersebut juga memerintahkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi NTT untuk segera melaksanakan pendaftaran pasangan calon ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal, Hermawi Franziskus Taslim, pada 1 Agustus 2024 di Jakarta.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.