Mbay,Matalineindonesia.com– TunjanganTransportasi bagi 22 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo mencapai Rp 500 ribu per hari kerja. Tunjangan tersebut tetap dibayar walaupun yang bersangkutan tidak masuk kantor. Bahkan tunjangan tersebut tetap dibayarkan walaupun yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas.
Demikian disampaikan sumber yang sangat layak dipercaya kepada Tim Media ini Nagekeo pada Jumat (9/12/22) pekan lalu.
“Saya minta teman-teman wartawan untuk telusuri anggaran untuk TunjanganTransportasiAnggotaDPRDNagekeo. Informasinya mencapai Rp 500 ribu per hari kerja. Ini jumlah yang fantastis untuk ukuran Kabupaten Nagekeo,” ungkap sumber yang enggan ditulis namanya.
Ia membeberkan, tunjangantransportasi merupakan hak anggota DPRD yang diatur dalam PP tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan anggota DPR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.