MATALINEINDONESIA.COM-DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka secara resmi memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada dua anggota fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Malaka, Jemianus Koi dan Raimundus Seran Klau.
Surat peringatan ini adalah tindak lanjut dari perintah DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena kedua anggota tersebut dianggap membangkang dari keputusan partai untuk mendukung Stefanus Bria Seran (SBS) dan Hendri Melki Simu (HMS) dalam Pilkada Malaka 2024.
Surat bernomor 156/GK.MLK/VI/2024 ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH, di sekretariat Partai Golkar, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
“Kami memberikan peringatan pertama karena mereka tidak mengikuti perintah partai untuk mendukung SBS-HMS di Pilkada Malaka 2024.
Partai Golkar mengusung SBS-HMS sebagai calon tunggal di Pilkada Malaka 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.