MARALINEINDONESIA.COM-Ketika Petrus dan Yohanes berbicara kepada orang banyak tiba tiba didatangi imam imam dan pengawal Bait Allah mereka ditangkap diserahkan ke dalam tahanan Tetapi di antara orang yang mendengar ajaran itu banyak yang menjadi percaya Petrus dan Yohanes dihadapkan kepada sidang diperiksa dengan pertanyaan “Dengan kuasa manakah dalam nama siapakah mereka bertindak” Jawab Petrus ketahuilah oleh kamu sekalian karena Yesus itulah orang ini berdiri dengan sehat..keselamatan tidak ada di dalam siapa pun juga selain di dalam Yesus (Kis 4:1-12).

Batu yang dibuang oleh tukang bangunan, telah menjadi batu penjuru. (Mzm 118:22)

Kemudian Yesus menampakkan diri lagi kepada murid murid-Nya di pantai danau Tiberias Ia menampakkan diri sebagai berikut: Di pantai berkumpullah Simon Petrus, Tomas Natanael Kata Simon Petrus “Aku pergi menangkap ikan.” Kata mereka “Kami pergi juga dengan engkau.”tetapi malam itu mereka tidak menangkap apa apa Ketika hari mulai siang, Yesus berdiri di pantai Kata Yesus..”Hai anak anak, adakah kamu mempunyai lauk pauk?” Jawab mereka; “Tidak ada” kata Yesus “Tebarkanlah jalamu disebelah kanan perahu, maka akan kamu peroleh.” Lalu mereka menebarkannya tidak dapat menariknya karena banyaknya ikan Ketika mereka tiba di darat, mereka melihat api arang diatas nya ikan dan roti Kata Yesus “Marilah dan sarapanlah. ” Yesus mengambil roti dan memberikan-nya kepada mereka Itulah ke tiga kalinya Yesus menampakkan diri (Yoh 21:1-14).

Setelah bangkit dari kubur, Yesus menampakkan ke tiga kalinya kepada para murid di pantai Danau Tiberias, dengan membuat mujizat menangkap ikan.

Petrus dan Yohanes karena mewartakan Yesus yang bangkit dari kematian, yang telah menyembuhkan orang lumpuh sejak dari lahir itulah, ditangkap dan diadili oleh para pemimpin orang Yahudi dan Ahli Taurat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.