MATALINEINDONESIA.COM-Setelah tiba di Roma, Paulus diperbolehkan tinggal di rumah sendiri bersama sama seorang prajurit Paulus memanggil orang orang terkemuka bangsa Yahudi berkata, Saudara saudara, meskipun aku tidak berbuat kesalahan terhadap bangsa kita namun aku di tangkap di Yerusalem dan diserahkan kepada orang orang Roma mereka bermaksud melepaskan aku Tetapi orang orang Yahudi menentangnya justru karena pengharapan Israel lah aku di ikat dengan belenggu ini Paulus tinggal dua tahun ia memberitakan Kerajaan Allah mengajar tentang Tuhan Yesus Kristus. (Kis 28:16-20.30-31).

Tuhan menguji orang benar dan orang fasik, dan Ia membenci orang yang mencintai kekerasan. (Mzm 11:5)

Ketika Petrus berpaling, ia melihat bahwa murid yang dikasih Yesus, sedang mengikuti mereka Ketika Petrus melihat murid itu, ia berkata kepada Yesus, Tuhan, apakah yang terjadi dengan dia? Jawab Yesus, Jikalau Aku menghendaki supaya ia tinggal hidup sampai Aku datang, itu bukan urusanmu. Tetapi engkau, ikutlah Aku Dialah murid yang memberi kesaksian tentang semuanya ini dan yang menuliskannya Masih banyak hal hal lain lagi yang diperbuat Yesus (Yoh 21:20-25).

Yohanes sebagai murid yang dikasihi oleh Yesus, memberi kesaksian secara tertulis semua hal yang telah dilakukan oleh Yesus. Dan kesaksian Yohanes adalah benar adanya.
Begitu pula Paulus, walaupun dalam tahanan rumah, tetap mewartakan janji keselamatan dari Yesus Kristus kepada orang orang Yahudi di Roma dengan berkata, karena pengharapan Israel lah ia di belenggu.

Saudara/i ku, seperti Petrus, Yohanes dan Paulus, kita masing masing yang telah menjadi pengikut-Nya, dipanggil untuk ikut mewartakan karya keselamatan yang telah dilakukan oleh Yesus, sesuai dengan talenta dan berkat yang telah dianugerahkan Tuhan kepada kita semua.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.