MATALINEINDONESIA.COM-Artis dan ibu muda, Nikita Willy, membagikan kisahnya tentang bagaimana mengelola stres dan tetap waras dalam menjalani peran ganda sebagai seorang ibu dan pekerja. Dalam wawancaranya, Nikita memberikan wawasan berharga bagi para ibu yang menghadapi tantangan serupa.

Nikita Willy, yang memiliki seorang putra bernama Issa, menyoroti pentingnya memiliki support system yang kuat. Dia menyebutkan bahwa dukungan dari suami, mamah, dan mertua sangat berperan dalam mengatasi rutinitas yang padat. “Support sistem itu luar biasa sangat penting, seperti bagi tugas sama suami aku. Mamah aku bantu, mertua juga dekat. Jadi kapanpun aku butuh mereka tinggal telepon saja. Jadi andalan banget, jadi jangan malu untuk minta bantuan,” papar Nikita pada Sabtu 24 Februari 2024 Melalui Instagram Pribadinya.

Selain itu, Nikita Willy menekankan pentingnya menerapkan rutinitas keluarga yang konsisten. Menurutnya, rutinitas membantu anak menjadi mandiri dan memudahkan ibu untuk memiliki waktu “me time”. “Rutinitas yang kita bentuk membuat anak mandiri dan aware dengan apa yang dilakukan. Jadi lebih gampang diatur. Rutinitas juga buat ibu lebih mudah me time, self care, me time bareng suami,” ungkapnya.

Nikita juga membagikan rutinitas pribadinya, termasuk aktivitas fisik dan menonton film sebagai bagian dari waktu me time. Dia menekankan bahwa meluangkan waktu minimal 30 menit setiap hari dapat memenuhi kebutuhan anak untuk bermain dan stimulasi, yang juga menjadi rutinitas bermanfaat bagi perkembangan anak.

Dengan pengalamannya, Nikita Willy memberikan inspirasi bagi ibu-ibu muda untuk menjalani peran ganda dengan lebih baik. Kesadaran akan pentingnya support system dan rutinitas keluarga konsisten dapat menjadi kunci untuk mengelola stres dan menjaga kesehatan mental.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.