MATALINEINDONESIA.COM-Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior A Nange, S.Ip, bersama dua komisioner Bawaslu Kota Kupang, Muhammad Fathuda, S.Kom dan Leonardus L. Liwun, S.Ag, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Acara ini berlangsung di Aula Hotel Neo Aston, Jalan Piet A Tallo, Kota Kupang.

Dalam kesempatan tersebut, Yunior A. Nange menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Kelurahan dan Panwascam Kecamatan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Kami menemukan beberapa data pemilih yang bermasalah, seperti data ganda dan pemilih di bawah umur. Untuk itu, kami berharap agar selalu ada koordinasi antara KPU, Dukcapil, dan Bawaslu. Menghilangkan hak pilih adalah perbuatan pidana,” tegas Yunior A. Nange.

Muhammad Fathuda, S.Kom, yang menjadi Koordinator Pengawasan Proses Coklit, menambahkan bahwa Panwas Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan telah melakukan pengecekan terhadap data pemilih bermasalah melalui aplikasi Sidalih. Hasilnya, KPU telah melakukan perbaikan terhadap data tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.