Kupang,Matalineindonesia.com-Menindaklanjuti surat Dirjen Dikti Nomor: 0248/E.E1/TM.01.04/2021 tanggal 9 april 2022 tentang penjelasan ketentuan Permendikbud NO. 25 Tahun 2020,dan memperhatikan penjelasan tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pasal 9 ayat 2 yang mengatur tentang pembayaranUKT bagi mahasiswa semester 9 dan seterusnya.
Universitas Nusa Cendana (UNDANA) kupang adalah salah satu perguruan tinggi yang menindaklanjuti surat dirjen dikti tapi dalam implementasinya belum ada pemerataan terkait pemotongan UKT 50% di Undana, pada tanggal 29 Agustus 2022 Organisasi Mahasiswa Perguruan Tinggi (ORMAWAPT) Undana,melakukan audiensi dengan rektor undana untuk membahas beberapa agenda salah satu di antaranya adalah pemotonganUKT 50% bagi mahasiswa/I yang semesterng 9 dan mempunyai 6 sks, dan jawaban dari pimpinan universitas bahwa akan tindaklanjuti terkait adanya pemotonganUKT dan di akomodir secara keseluruhan yang memenuhi syarat Dirjen Dikti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.