MATALINEINDONESIA.COM-Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh Kepolisian Resor Kupang melalui Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pada hari ini, Rabu 21/08/2024.

Satreskrim Polres Kupang berhasil melimpahkan empat tersangka dalam empat kasus berbeda beserta barang bukti masing-masing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata atas kerja keras dan dedikasi tinggi tim penyidik dalam menangani berbagai kasus pidana di wilayah hukum Polres Kupang.

Tersangka pertama, AYB, terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah yang dilaporkan pada 4 Januari 2023 lalu, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/A/01/I/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT. Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Pelimpahan AYB dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mengeluarkan surat nomor B-830/N.3.25/Eku.1/08/2024 pada 13 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa penyelidikan perkara AYB telah lengkap (P-21).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.