Karena itu ia mengajak seluruh mitra, termasuk Plan Indonesia dan masyarakat lintas elemen, untuk bergerak bersama menjaga keberlanjutan sumber daya air Kota Kupang.

“Kalau kita sendiri hanya setetes air, tetapi kalau bersama kita menjadi samudera. Konsistensi menjaga lingkungan inilah yang harus kita rawat,” pungkasnya.

Area Program Manager Yayasan Plan International Indonesia, Samuel Absalom Niap, menjelaskan bahwa Program CERAH lahir dari pengalaman kerja PLAN di Kota Kupang dan dikembangkan berdasarkan rencana aksi iklim daerah. Dari kajian dan dokumentasi yang telah dilakukan, terlihat jelas bahwa persoalan air menjadi krisis utama, mulai dari penurunan debit air hingga 70% saat musim kemarau, pertambahan penduduk, infrastruktur distribusi yang belum optimal, kebocoran pipa, hingga persoalan sampah di DAS Kali Dendeng dan Kali Liliba yang berdampak langsung pada kualitas air konsumsi masyarakat.

Ia juga menyoroti tingginya kadar E. Coli dalam sumber air minum yang membutuhkan penanganan serius serta potensi risiko jangka panjang yang dipicu oleh lebih dari seribu sumur bor yang kini berdiri tanpa sistem infiltrasi yang memadai.

Karena itu, ia menegaskan komitmen PLAN untuk memastikan kelompok rentan, perempuan, pemuda, disabilitas, dan masyarakat adat agar tidak tertinggal dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. PKK, komunitas disabilitas, dan masyarakat adat Helong akan dilibatkan secara aktif dalam implementasi program dari hulu hingga hilir.

Program CERAH dirancang berjalan selama tiga tahun (2025–2028), didukung pendanaan dari Pemerintah Australia, dengan fokus utama pada peningkatan ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim serta pembentukan forum pengelolaan sumber daya air yang lebih kuat di Kota Kupang.

Samuel berharap kemitraan dengan Pemerintah Kota Kupang berjalan solid dan mampu membuka masa depan yang lebih cerah sesuai nama program, cerdas kelola air dan lahan untuk keberlanjutan.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.