Penanaman di DAS Liliba dipandang sebagai proyek percontohan (pilot project) yang diharapkan menjadi model penghijauan yang dapat diterapkan di DAS lainnya di Kota Kupang maupun kawasan lain yang membutuhkan intervensi serupa.

PLAN Indonesia menyampaikan bahwa keberhasilan penanaman 300 pohon ini tidak lepas dari sinergi antara Tim 11 bersama berbagai mitra yang memiliki kepedulian dan fokus kerja pada isu sumber daya air.

Kolaborasi ini dinilai sebagai fondasi penting untuk memastikan bahwa upaya perbaikan lingkungan tidak berhenti pada seremoni penanaman semata.

Lebih lanjut, PLAN Indonesia menegaskan bahwa keberlanjutan program menjadi prioritas utama. Karena itu, setelah penanaman selesai, setiap OPD dan mitra diharapkan mengambil peran aktif dalam pemeliharaan hingga tahun kedua.

Upaya tersebut mencakup penyiraman rutin, pemanfaatan teknologi tepat guna untuk mendukung pertumbuhan tanaman, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkala guna menilai efektivitas intervensi di lapangan.

Dengan pendekatan kolektif ini, PLAN Indonesia berharap DAS Liliba dapat menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi multi-pihak mampu menghadirkan perubahan lingkungan yang berkelanjutan.

Selanjutnya Turut hadir Kepala Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra, Dr. Ade Suharso, Hut., M.Si., Area Program Manager Yayasan PLAN International Indonesia, Samuel Absalom Niap, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Plt. Kepala Bappeda Kota Kupang, para Camat, Lurah 14 keluahan, BPBD, PUPR, Perumda Air Minum, Politani, Poltekes Sanitasi, Forum DAS Provinsi NTT, Forum PRB Sinode GMIT, Forum PRB Provinsi NTT, Mahasiswa Fakultas Kehutanan Undana serta warga di sekitar DAS Liliba.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.