Dony juga meminta pihak yang diduga melakukan ancaman agar segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika tidak ada klarifikasi dan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara etis dan profesional, FPDT menyatakan siap mendorong pihak korban, dalam hal ini wartawan Koranmedia.com, untuk menempuh jalur hukum.

“Jika tidak ada klarifikasi yang jelas, maka kami FPDT akan mendorong wartawan yang menjadi korban untuk menempuh proses hukum agar ada pertanggungjawaban secara hukum,” lanjutnya.

Dony menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang benar telah diatur secara jelas dalam UU Pers, yaitu melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara mengancam atau melakukan intimidasi.

Dony mengingatkan bahwa secara hukum, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sesuai UU Pers, perbuatan menghalangi kerja wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghargai profesi dan kerja-kerja media,” tutup Dony.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.