​”Tujuan utama kita adalah mengantisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas. Kami ingin masyarakat menjalankan ibadah Natal dan merayakan tahun baru dengan rasa aman tanpa gangguan knalpot racing, petasan, maupun kemacetan”. tegasnya.

​Beberapa poin kesepakatan penting yang dihasilkan dalam giat ini antara lain:

1. ​Penertiban Pasar & Parkir: Penataan pedagang di Pasar Wolonio, Moni, dan Wolowaru agar tidak memakan badan jalan.

2. ​Operasi Knalpot Brong & Balap Liar: Menindak tegas pemuda yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot bising pada malam hari.

3. ​Larangan Petasan: Mengimbau anak-anak dan remaja untuk tidak bermain petasan di jam istirahat dan area rumah ibadah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.