”Tujuan utama kita adalah mengantisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas. Kami ingin masyarakat menjalankan ibadah Natal dan merayakan tahun baru dengan rasa aman tanpa gangguan knalpot racing, petasan, maupun kemacetan”. tegasnya.
Beberapa poin kesepakatan penting yang dihasilkan dalam giat ini antara lain:
1. Penertiban Pasar & Parkir: Penataan pedagang di Pasar Wolonio, Moni, dan Wolowaru agar tidak memakan badan jalan.
2. Operasi Knalpot Brong & Balap Liar: Menindak tegas pemuda yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot bising pada malam hari.
3. Larangan Petasan: Mengimbau anak-anak dan remaja untuk tidak bermain petasan di jam istirahat dan area rumah ibadah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
