Soe,Matalineindonesia.com -Penolakan PengelolaLahan seluas 300 Hektar are di RT 01 RW 01 Dusun 01 DesaOemaman Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS Provinsi NTT.

Hal ini disampaikan oleh YermiasBana terhadap Awak Media ini,  bahwa Lahan tersebut di olah Tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik Tanah, karena selama ini saya yang bayar pajak.

saya Menolak dan tidak jual atau kasih kontrak karena Masih banyak anak dan ada saudara-saudara lain yang mereka juga mau olah untuk makan, dan Tanah tidak berkembang, tetapi manusia berkembang sehingga saya tidak jual.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.