Malaka,Matalineindonesia.comImbas kenaikan bahan bakar minyak (BBM), jajaran kepolisian PolresMalaka Polda NTT Peduli membagikan puluhan PaketSembako berisi beras sebanyak 5 kilogram , telur dan Mie Instan pada para sopir angkot dan Sopir Pick’up

Pembagian dilakukan di perempatan lampu lalulintas (Traffic light) pasar baru Hinga ke depan Mako polres Malaka Wehali kecamatan Malaka tegah Betun ibu kota kabupaten Malaka Propinsi Nusa tenggara timur Rabu sore 7 September 2022,

“Bantuan yang kita berikan ini merupakan wujud kepedulian Polri dan diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat,” kata  Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK, didampingi Kasat Lantas IPTU Yulius Zed Nalle, kasat , Kasat Samapta, Iptu Danje Buu, Usai turun langsung ke lokasi.

Lebih lanjut Kapolres Rudy Ledo mengatakan, “Bantuan ini kita berikan mulai dari rekan – rekan yang bekerja dibidang transportasi sasaranya yang sudah kita saksikan bersama sopir angkot dan Pick’up tentunya bantuan ini akan berlanjut kedepan tutur Kapolres Malaka Mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan ini.

Kapolres Rudy Ledo berharap masyarakat tetap menjalani kehidupan dengan penuh rasa syukur dan sukacita.

” Kami Berharap masyarakat tetap menjalani kehidupan dengan penuh rasa syukur dan sukacita jika ad hal -hal yang perlu ditanyakan bisa langsung ke kami dari pihak kepolisian atau langsung ke pemerintah Daerah jadi info dampak kenaikanBBM Ini kami tungg sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan baik

Kaapolres dengan sapaan singkat Rudy Ledo ini menambahkan , kepada masyarakat tidak perlu ada kepaniikan dan tidak perlu ada penimbunan BBM Karna itu melanggar hukum dan membahayakan

Melalui media ini, Rudy Ledo menghimbau Kepada para Sopir
tetaplah melayani masyarakat dengan santun , Terkait penyesuaian harga angkutan tentunya akan ditentukan oleh pihak pemerintah daerah jadi kiat masih menunggu,”Pungkas Rudy Ledo

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.