Semenatara Andre Babis selaku pemilik beskem tempat penyulingan sopi mengku pada media ini dikediamannya bahwa seharusnya sebelum pihak keamanan melakukan penertiban, mesti ada surat edaran pemberitahuan agar kami selaku pengusaha sopi di kualin tidak merasa hal yang mutakhir bagi kami. Karena penyulingan sopi disini sudah menjadi jenis usaha yang kami lakukan sehari-hari,” Ujarnya
Ada juga beberapa masyarakat desa tuafanu yang enggan nama mereka disebutkan, telah membeberkan kalau hasil sopi dari Kualin ini dapat mengurangi beban hidup kami, bahkan dapat menyekolahkan anak hingga kebangku kuliah dengan hasil penyulingan Sopi.
Jika penyulingan sopi diberhentikan maka pemerintah harus menyiapkan lapangan kerja yang dapat menjamin kebutuhan kami sehari-hari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
