MATALINEINDONESIA.COM || Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum perangkat Desa Enoneontes, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), akhirnya mencuat ke publik.

Oknum Berinisial SF yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Enoneontes diduga melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan berinisial Melati (bukan Nama Sebenarnya-red) sejak tahun 2020 hingga 2025.

Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil, sehingga membuka tabir hubungan gelap yang selama ini ditutupi. Padahal, pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak.

Camat Kuatnana, Toni Halla, membenarkan dugaan kasus tersebut. Ia menyampaikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 2 Oktober 2025, bahwa pelaku sudah diperiksa di kantor Desa Enoneontes dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan kepala desa serta dirinya.

“Saya sudah ambil keterangan. Intinya, mereka akan melanjutkan proses hukum. Tindakan yang kami lakukan adalah memberikan rekomendasi tertulis kepada kades untuk segera memberikan sanksi administratif kepada pelaku. Jika dalam proses hukum terbukti bersalah, maka desa akan memberlakukan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatan perangkat desa,” jelas Halla.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.